Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga TKP

Lukman Hakim
Polisi mengamankan pelaku percobaan pembobolan ATM dan pencurian di Bondowoso. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network