Usai sidang, kuasa hukum Hudiono, Sutarjo, menyatakan kliennya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding, paling lambat hari Senin," kata Sutarjo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
