Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dindik Jatim

Lukman Hakim
Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono. (Foto : istimewa).

Usai sidang, kuasa hukum Hudiono, Sutarjo, menyatakan kliennya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding, paling lambat hari Senin," kata Sutarjo. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network