Kronologi Intelijen Bongkar Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri ke Afrika, Analisis Kontainer Mencurigakan
Hasil Uji Laboratorium Pastikan Cairan Adalah Merkuri
Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan mengujinya di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya.
Hasil pengujian memastikan cairan itu merupakan merkuri, salah satu logam berat berbahaya yang penggunaannya dikendalikan secara ketat karena berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Atas temuan tersebut, seluruh barang langsung ditegah dan disegel sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang yang diamankan meliputi:
826 karton keramik.
251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat sekitar 2.008 kilogram.
71 jeriken berkapasitas 2 liter dengan berat sekitar 1.420 kilogram.
Total merkuri cair yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp17,5 miliar.
Intelijen dan Sinergi Jadi Kunci Pengungkapan
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, dan sinergi erat bersama Polri dalam mengawasi arus barang ekspor.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman Hadi.
Modus Disamarkan agar Lolos Pemindaian
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik.
Selain itu, seluruh kemasan dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai saat proses pemeriksaan.
Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso, negara di Afrika Barat yang memiliki aktivitas pertambangan emas cukup besar. Petugas menduga merkuri itu akan dimanfaatkan dalam proses amalgamasi pada penambangan emas skala kecil.
Terancam Jerat Hukum Kepabeanan
Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai pengendalian perdagangan merkuri.
Pengungkapan ini sekaligus mempertegas komitmen Bea Cukai dan Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara, mencegah penyelundupan komoditas berbahaya, serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
