Berawal Pesta Miras, Dua Pengamen Manusia Silver Bunuh Rekannya di Probolinggo

Lukman Hakim
Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pembunuhan pengamen manusia silver. (Foto : istimewa).

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu KA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rico.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network