Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 1.006 Hektare

Lukman Hakim
Polri Ungkap 89 kasus karhutla, 72 tersangka ditangkap di 9 Polda. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino.

Sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang tersebar di sembilan wilayah Polda. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 72 tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Menurut Irhamni, sebagian besar kasus bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan.

Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Irhamni mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Metode tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan cara pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Dalam sejumlah kasus, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap pelaku dapat membantu menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Namun, alasan ekonomi tersebut tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih ketika kondisi cuaca kering meningkatkan risiko api meluas dan sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Di antaranya 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan, penetapan tersangka tidak semata-mata berdasarkan pengakuan. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Bareskrim Polri juga tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan.

Penelusuran aliran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Menurutnya, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku membakar lahan untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Meski demikian, penyidik tetap mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak sebelum memasuki puncak musim kemarau.

Persiapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara, serta sosialisasi larangan pembakaran.

Polri juga memperkuat pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, sistem peringatan dini atau early warning system, hingga pembangunan sarana pembasahan seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” kata Auliansyah.

Dalam merespons titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit dan laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelasnya.

Polri juga menyiapkan berbagai sarana pendukung, seperti pompa air portabel, kendaraan taktis penanganan karhutla, drone fire suppression, hingga helikopter untuk mendukung operasi water bombing.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman dan penegakan hukum. Kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini juga menjadi bagian penting dalam strategi penanganan.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo.

Ia menegaskan, pencegahan karhutla merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network