BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Warga Desa Sumberayu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, digegerkan dengan dugaan pembakaran Al Quran yang dilakukan seorang pria berinisial AR. Aksi tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial pribadi sehingga memicu reaksi masyarakat.
Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Petugas Polsek Muncar mendatangi rumah AR untuk memastikan kondisi dan mencegah situasi berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Plt. Kapolsek Muncar, AKP Kusmen, mengatakan AR diduga sengaja membakar Al Quran sebelum merekam kejadian tersebut dan menjadikannya sebagai status WhatsApp.
“Peristiwa tersebut dilihat orang banyak dan direkam video untuk dibuat status WhatsApp oleh pelaku berinisial AR,” ujar Kusmen.
Menurut Kusmen, polisi bersama perangkat lingkungan setempat kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal AR. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah saat petugas datang.
AR disebut memilih tidak berada di lokasi karena khawatir menjadi sasaran amarah warga.
“Setelah mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi rumah AR di Desa Sumberayu, Kecamatan Muncar,” kata Kusmen.
Dalam penanganan awal kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Al Quran yang disebut telah terbakar.
Petugas juga berupaya menjaga situasi agar warga tidak mengambil tindakan sendiri. Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak berwenang.
Kusmen menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri yang justru dapat memperkeruh keadaan.
Di sisi lain, keterangan keluarga memberikan gambaran mengenai kondisi AR. Orang tua AR menyampaikan kepada polisi bahwa anaknya mengalami perubahan kondisi setelah perceraian pada 2019.
Menurut keterangan tersebut, AR mengalami depresi setelah bercerai dan ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
AR dan istrinya diketahui memiliki dua anak laki-laki. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar, masing-masing duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Polisi hingga kini menangani kasus tersebut dengan mengamankan barang bukti serta melakukan langkah-langkah untuk menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
