Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Dalil gugatan, bukti, dan bantahan masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan di PN Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
