Tak Kunjung Diserahterimakan, Tiga Konsumen Gugat Pengembang Apartemen

Lukman Hakim
Proses persidangan setempat di salah satu apartemen di Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Tim Hukum Eklesia Nusantara yang mewakili tiga konsumen mengikuti agenda pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby di komplek apartemen di, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Pemeriksaan setempat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H. Majelis hakim meninjau langsung unit apartemen yang menjadi objek sengketa.

Majelis hakim pertama-tama menuju unit milik Penggugat III di salah satu tower di lantai 20 unit 21. Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, unit tersebut telah memiliki sekat pembatas, tetapi pengerjaannya belum sepenuhnya selesai. Progres pembangunan diperkirakan baru mencapai sekitar 60–70 persen.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap unit milik Penggugat I dan II di tower lainnya di lantai 26, masing-masing Unit 07B dan 07A, berlangsung di area yang aksesnya dibatasi. Sehingga awak media tidak dapat mengikuti proses pemeriksaan secara langsung.

Kuasa hukum para penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., didampingi Franky B.M. Latumanuwy, S.H., mengatakan akses menuju unit di tower yang digugat Penggugat I dan II masih terbatas. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa area apartemen dinilai belum sepenuhnya siap digunakan secara umum.

“Di lantai 26, tampak hanya berupa lantai beton tanpa sekat ruangan sama sekali, masih berupa ruang terbuka luas. Kemajuan pembangunan diperkirakan belum mencapai 50 persen,” ujar Rio.

Dia juga menyebut aktivitas pekerja di lokasi sangat minim selama pemeriksaan berlangsung. Menurut Rio, kondisi tersebut menjadi perhatian karena pihak pengembang sebelumnya disebut menyampaikan bahwa pembangunan telah memasuki tahap penyelesaian akhir.

Ketika ditanya mengenai kepastian waktu penyelesaian unit yang belum memiliki dinding atau sekat, pihak pengembang disebut belum memberikan jawaban pasti dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada kontraktor.

“Kami sudah dibayar lunas sejak 2024, tapi dua unit bahkan belum terbentuk menjadi ruangan. Akses lift masih terbatas, belum aman dan belum layak,” kata Rio.

Perkara tersebut bermula ketika Juliani, Joanna, dan Daniel selaku para penggugat melakukan pemesanan unit apartemen kepada PT TPI sebagai tergugat pada 2019.

Penyerahan unit awalnya dijanjikan pada 2022, namun kemudian beberapa kali mengalami penundaan hingga 2024. Para penggugat mengklaim seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi pada 2024, tetapi unit yang dipesan belum diserahterimakan hingga gugatan diajukan.

Atas kondisi tersebut, para penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatan tersebut, nilai pengembalian dana pokok yang telah dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp3,76 miliar.

Selain itu, para penggugat menuntut kerugian materiil sekitar Rp482,86 juta dan kerugian immateriil sekitar Rp2,25 miliar. Dengan demikian, total nilai tuntutan yang diajukan mencapai kurang lebih Rp6,49 miliar.

Menurut Rio, pemeriksaan setempat penting untuk memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim mengenai kondisi objek yang disengketakan.

“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan gambaran faktual yang jelas. Unit-unit yang sudah dibayar lunas ternyata belum selesai dibangun, bahkan belum sepenuhnya berbentuk unit hunian. Kami berharap temuan langsung ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim agar perkara dinilai secara utuh, adil, dan berlandaskan fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.

Rio menegaskan, pihaknya menyerahkan penilaian atas seluruh fakta dan bukti kepada majelis hakim. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta dalil dan tuntutan yang diajukan para pihak secara objektif dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Tergugat Dhika Tanzil saat diminta konfirmasi tidak bersedia memberikan komentar.

Statement hanya diberikan oleh pihak marketing apartemen. "Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan," ujarnya sembari menolak menyebutkan nama dan hanya mengatakan bahwa dia bagian marketing apartemen. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network