SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan sosialisasi kepada mitra Grab mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi individu yang bekerja secara mandiri, khususnya mitra Grab Bike dan Grab Car.
Setiap individu yang bekerja sebagai Mitra Pengemudi Grab atau bekerja mencari penghasilan secara mandiri, memiliki risiko dalam melaksanakan pekerjaannya serta dalam menjalani kehidupan kesehariannya.
Risiko tersebut terdiri dari risiko berhenti bekerja karena mencapai usia senja/hari tua, meninggal dunia atau kecelakaan kerja.
"Sebagai seseorang yang mencari penghasilan untuk menghidupi diri dan keluarga, tentu kita berharap agar kondisi ekonomi tetap baik dan dapat membiayai keperluan sehari-hari walaupun risiko tersebut terjadi menimpa kita," kata Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, Senin (18/4).
Untuk itu, mitra Pengemudi Grab atau pekerja individu lainnya dapat melindungi dirinya dari terganggunya kondisi ekonomi tersebut dengan mendaftarkan dirinya menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya dengan 16.800 rupiah per bulan, Mitra akan mendapatkan manfaat berupa:
• Perawatan kecelakaan kerja tanpa batas
• Beasiswa anak (apabila terjadi risiko kecelakaan kerja)
• Santunan (apabila meninggal dunia)
Serta, Mitra dapat menambahkan juga program Jaminan Hari Tua dengan membayar iuran mulai dari 36.800 rupiah per bulan.
Proses Pendaftaran Mitra Pengemudi Grab Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Klik tombol Akun, lalu masuk ke menu GrabBenefits
2. Pilih BPJAMSOSTEK dalam kategori Special Deals
3. Klik Simpan Keuntungan Ini dan Gunakan Sekarang untuk mengakses laman pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
4. Abaikan Kode Unik
5. Mitra langsung mendaftarkan diri (termasuk perubahan penghasilan atau program)
6. Ikuti proses pendaftaran dan isi data yang diminta
7. Mitra dapat melakukan pembayaran iuran pertama, pendaftaran pembayaran iuran secara autodebet dengan menggunakan saldo OVO pada link https://pom-grabbenefits.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi Grab Konsumen dengan menggunakan saldo OVO atau cara pembayaran lainnya
8. Mitra dapat menggunakan tanda bukti pembayaran iuran pertama tersebut sebagai tanda bukti kepesertaan sementara
9. BPJAMSOSTEK akan mengirimkan kartu kepesertaan elektronik melalui email atau Mitra dapat mengunduh/download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store atau App Store untuk mendapatkan kartu kepesertaan elektronik
Cara melakukan pengajuan klaim manfaat:
1. Saat Mitra Grab terdaftar mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga atau kerabat dapat menghubungi petugas Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau contact center 175
2. Jika terjadi kecelakaan kerja segera menuju ke rumah sakit yang bekerja sama/ Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan KTP dan harus “peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan”
Syarat & ketentuan:
1. Untuk Mitra GrabBike dan GrabCar di seluruh Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk
3. Mitra yang mendaftar belum mencapai usia 65 tahun
Theresia menambahkan, dengan semakin banyaknya mitra Grab yang menyadari manfaat BPJS, diharapkan akan semakin banyak pula mitra driver yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan terjaminnya kesejahteraan dan kenyamanan serta keamanan bagi Mitra Grab (Ojek Online) melalui program BPJS ketenagakerjaan, Mitra Grab (Ojek Online) dapat bekerja lebih tenang karena tidak perlu khawatir jika terjadi risiko-risiko pekerjaan.
"Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi kontak center ke175," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait