9 Pelaku Sindikat Tukar Kartu ATM Ditangkap di Surabaya, Korban Rugi Rp116 Juta

Lukman Hakim
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. (Foto : istimewa).

Sembilan tersangka yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami sejumlah barang bukti untuk mengungkap rangkaian aksi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Barang bukti yang diperiksa antara lain rekaman CCTV, riwayat transaksi, serta komunikasi melalui telepon.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk penelusuran terhadap korban lain yang diduga belum melapor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penipuan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network