Selain itu, surat peringatan diberikan kepada pelaku usaha agar menghentikan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan. Untuk materi promosi dalam bentuk media cetak seperti leaflet dan poster, pelaku usaha diminta melakukan penarikan.
“Kami berharap penguatan pengawasan dan pendampingan tersebut dapat menekan jumlah iklan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
