Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan perkara kepailitan tersebut merupakan perkara lama yang telah diputus oleh hakim yang saat ini sudah tidak lagi bertugas di PN Surabaya.
Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukan pihaknya, terdapat gugatan baru yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kemarin saya sudah lapor ke ketua dan katanya ada gugatan baru dan pihaknya sama. Silakan nanti dicantumkan saja kejanggalan-kejanggalan itu ke majelis hakim yang baru,” ujar Pujiono.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
