Curanmor di Asrama Zeni TNI AD Surabaya Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Andika
Polsek Bubutan menangkap pelaku curanmor di asrama Zeni TNI AD Surabaya. (Foto : istimewa).

Atas dugaan tindak pidana tersebut, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengejaran terhadap S.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network