Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Lukman Hakim
Polres Malang menyita 1,1 kg sabu dan 2.122 butir ekstasi. (Foto : istimewa).

Dari pengungkapan tersebut, Polres Malang memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 14.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perkara tersebut, RM kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network