Dari pengungkapan tersebut, Polres Malang memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 14.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perkara tersebut, RM kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
