MALANG, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram (kg) yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30) yang diduga berperan sebagai kurir lintas provinsi.
RM diamankan di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi serta 168 cartridge vape yang berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM diduga bertugas mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk kemudian dibawa ke wilayah Malang Raya dan sejumlah daerah lain di Jatim.
“Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Termasuk memburu bandar utama atau pihak yang diduga memerintahkan RM,” katanya, Rabu (29/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku telah tiga hingga empat kali menjalankan aksi serupa. Setiap kali pengiriman, ia disebut mendapatkan imbalan sekitar Rp10 juta.
“Kami masih mendalami pengakuan tersebut dengan mencocokkannya terhadap alat bukti dan hasil penyelidikan lainnya,” terang Rulian.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Malang memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 14.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perkara tersebut, RM kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
