BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Dugaan praktik illegal logging kembali terungkap di Kabupaten Banyuwangi. Petugas Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan belasan batang kayu jati gelondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Sebanyak 16 batang kayu jati dengan total kubikasi 1,93 meter kubik ditemukan menumpuk di sebuah lahan kosong di Dusun Bangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Tak hanya kayu jati, petugas juga menemukan satu unit serkel duduk di sekitar lokasi. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mengolah kayu hasil tebangan menjadi bentuk lain.
Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Edy Wibowo, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, seluruh kayu jati yang diamankan tidak dilengkapi dokumen resmi yang menunjukkan asal-usul maupun legalitas penguasaannya.
Temuan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu jati yang berada di sebuah pekarangan kosong. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Awalnya kami mendapat informasi adanya tumpukan kayu jati yang tidak bertuan di sebuah pekarangan kosong di Dusun Bangkandel, Desa Sumberasri,” ujar Edy.
Petugas gabungan selanjutnya bergerak ke lokasi. Tim yang diterjunkan melibatkan KBKPH Curahjati, Polhutmob, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Purwoharjo, KRPH Curahjati, PLH KRPH Karetan, KRPH Tegalsari, KRPH Kalipait, serta sejumlah staf BKPH Curahjati dan BKPH Blambangan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
