Saat pemeriksaan dilakukan, petugas mendapati 16 batang kayu jati gelondongan dengan total kubikasi mencapai 1,93 meter kubik. Kayu-kayu tersebut tidak disertai dokumen resmi yang dapat menerangkan asal-usul serta legalitas penguasaannya.
Keberadaan serkel duduk di sekitar tumpukan kayu turut menjadi perhatian petugas. Peralatan tersebut kemudian diamankan bersama kayu jati untuk kepentingan pemeriksaan.
Hingga kini, petugas masih melakukan penelusuran guna memastikan dari mana kayu-kayu tersebut berasal dan bagaimana bisa berada di lahan kosong tersebut.
Edy mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kayu jati tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan BKPH Curahjati. Namun, asal-usul kayu masih dalam proses pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan secara final.
“Kayu jati yang kami temukan tidak dilengkapi dokumen resmi. Untuk sementara, kayu diduga kuat berasal dari kawasan hutan BKPH Curahjati dan masih kami lakukan penelusuran,” pungkas Edy.
Temuan ini menjadi bagian dari upaya petugas dalam mengawasi kawasan hutan sekaligus menelusuri dugaan peredaran kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi di wilayah Banyuwangi Selatan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
