Kasus Dugaan Titip Ternak Berujung Laporan, Kuasa Hukum Korban Masih Buka Ruang Damai

Lukman Hakim
Dugaan masalah program titip ternak, 16 orang klaim rugi Rp1,738 miliar. (Foto : ilustrasi).

Para klien juga disebut telah melakukan berbagai upaya komunikasi sebelum memberikan kuasa kepada MIKK. Namun, menurut keterangan mereka, komunikasi dengan pihak terkait kemudian semakin sulit dilakukan.

MIKK juga menyebut memperoleh informasi mengenai tidak tersedianya sejumlah kanal informasi publik yang sebelumnya digunakan PT SPI, termasuk media sosial dan informasi perusahaan pada layanan peta digital.

“Kami tentu tidak ingin menarik kesimpulan secara sepihak. Seluruh fakta dan dokumen yang kami terima akan kami serahkan dan uji melalui proses hukum,” ujar Kuasa Hukum MIKK, Ahmad Syaiful Ikhwan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network