SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kualitas layanan bantuan hukum di Jawa Timur menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Evaluasi terhadap penerapan standar layanan menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera diperkuat, mulai dari pengawasan, sistem pelaporan hingga pengukuran kepuasan masyarakat.
Temuan tersebut dibahas dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 sekaligus Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kegiatan digelar di Hotel Morazen Surabaya, Rabu (7/10/2026), dengan melibatkan peserta secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting dan YouTube Live Streaming.
Forum ini menjadi ruang untuk menguji hasil analisis yang dilakukan Kanwil Kemenkum Jawa Timur pada Juni 2026. Kajian tersebut mempertimbangkan kondisi geografis serta karakteristik masyarakat Jawa Timur yang beragam, sehingga penerapan standar layanan bantuan hukum dinilai perlu terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Saiful Sahri mengatakan evaluasi kebijakan tidak cukup hanya melihat pencapaian secara administratif. Kondisi nyata yang dialami masyarakat penerima bantuan hukum juga perlu menjadi dasar dalam menentukan perbaikan layanan.
“Melalui diskusi ini, kita ingin memastikan bahwa kebijakan bantuan hukum dapat terus dievaluasi berdasarkan kondisi yang nyata di lapangan. Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi bahan untuk memperkuat kualitas layanan bantuan hukum dan memberikan manfaat yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Saiful.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
