SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rencana beroperasinya kembali tambang pasir, batu, dan kerikil (sirtu) milik PT Epas di Kabupaten Kediri memicu penolakan warga. Masyarakat Desa Puncu dan Desa Satak khawatir aktivitas pertambangan tersebut kembali menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam sumber mata air, hingga berdampak pada infrastruktur desa.
Penolakan itu disampaikan warga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Mereka juga mengadukan persoalan legalitas perizinan tambang tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim agar dilakukan penelaahan menyeluruh sebelum kegiatan pertambangan kembali berjalan.
Tokoh masyarakat Puncu, Suwito, mengatakan warga telah menyampaikan keberatan kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Dinas ESDM Jatim. Aduan terkait proses perizinan PT Epas juga telah diserahkan kepada Kejati Jatim.
"Kami telah melaporkan keberatan warga kepada Gubernur melalui Kadis ESDM Jatim dan telah mengadukan persoalan ini ke Kejati Jatim," kata Suwito seusai bertemu Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, di Surabaya.
Menurut Suwito, keresahan masyarakat kembali muncul setelah warga melihat keberadaan alat berat di sekitar kawasan pertambangan PT Epas. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kegiatan penambangan akan kembali berlangsung meskipun sebelumnya sempat dihentikan karena persoalan lingkungan.
Warga menilai, rencana operasional tambang perlu dikaji secara serius, terutama menyangkut potensi dampak terhadap sumber mata air dan infrastruktur desa yang disebut pernah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
"Kami punya hak melindungi lingkungan, terutama yang dekat sumber mata air, dan infrastruktur desa yang dulu sempat rusak akibat terdampak aktivitas penambangan tersebut. Tolong hargai hak kami," ujarnya.
Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi perizinan usaha. Kondisi lingkungan, keselamatan warga, serta dampak kegiatan tambang terhadap kehidupan sehari-hari juga dinilai harus menjadi pertimbangan utama.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
