Polres Bondowoso Amankan Pria 30 Tahun Terkait Video Dugaan Penistaan Agama

Lukman Hakim
Polisi menangani video dugaan penistaan agama, MUI Bondowoso mengajak warga menahan diri. (Foto : istimewa).

Dalam perkara ini, AS disebut dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) dan/atau Pasal 243 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network