Dalam perkara ini, AS disebut dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) dan/atau Pasal 243 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
