Satpol PP Surabaya Segel 2 Toko Miras, Puluhan Botol Disita, Ini Pelanggarannya

Arif Ardliyanto
Satpol PP Surabaya menindak tiga toko miras di Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Sebanyak 31 botol minuman beralkohol disita dari dua lokasi. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penjualan minuman beralkohol di Surabaya menjadi sasaran pengawasan Satpol PP. Tiga toko yang diduga melanggar ketentuan perizinan diperiksa petugas gabungan di Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Dari operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol dan menyegel tempat usaha yang ditindak.

Pengawasan ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memastikan peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai aturan. Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penjualan eceran oleh pelaku usaha yang hanya mengantongi izin sebagai sub-distributor.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

“Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Sukomanunggal, dan Kecamatan Rungkut,” kata Rizal, Selasa (13/10/2026).

Menurut Rizal, persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan peruntukan izin usaha. Pemegang izin sub-distributor diperbolehkan menyalurkan minuman beralkohol sesuai ketentuan, tetapi tidak untuk menjualnya secara eceran langsung kepada masyarakat umum.

Penyaluran tersebut ditujukan kepada usaha tertentu, seperti hotel, diskotik, bar, dan restoran, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari dua lokasi yang didatangi. Di lokasi pertama, Kecamatan Pabean Cantian, sebanyak 16 botol minuman beralkohol disita. Sementara itu, dari lokasi kedua di Kecamatan Sukomanunggal, petugas mengamankan 15 botol.

Adapun toko ketiga di Kecamatan Rungkut ditemukan dalam keadaan tutup ketika petugas melakukan pemeriksaan.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP Surabaya mengambil tindakan terhadap tempat usaha yang menjadi sasaran penertiban. Petugas melakukan penyegelan dan memasang garis pembatas serta stiker pelanggaran sebagai bagian dari penghentian sementara kegiatan usaha.

“Kami lakukan penghentian sementara untuk tempat usahanya dengan melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line. Upaya tersebut merupakan langkah tegas dari kami Pemerintah Kota terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tegas Rizal.

Seluruh minuman beralkohol yang disita kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk menjalani proses lebih lanjut. Pemilik usaha yang terbukti melanggar juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rizal menyebut pemilik usaha terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Pemkot Surabaya menegaskan pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan.

Rizal menambahkan, penindakan terhadap usaha yang tidak mematuhi aturan menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.

“Pengawasan serta penindakan kepada para pemilik usaha yang melanggar aturan akan secara masif kami lakukan. Upaya ini sebagai wujud keseriusan kami dalam meminimalisir gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network