Ia menambahkan, keberadaan laporan pidana tentu membutuhkan pembuktian yang matang dan profesional berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Di sisi lain, Gus Lilur menyampaikan bahwa dirinya juga telah menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mendalami dugaan-dugaan yang ada, serta berencana melengkapi dokumen pendukung pada pertengahan pekan depan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
