Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula di Tiga Pabrik, Kerugian Rp3 Miliar

Lukman Hakim
Polda Jatim menetapkan 11 tersangka kasus dugaan penggelapan gula senilai Rp3 miliar. (Foto : istimewa).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peran serta konstruksi perbuatan masing-masing.

“Polda Jatim akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” pungkas Roy.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network