SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula dari tiga pabrik gula di Jatim.
Sebanyak 185 ton gula diduga dialihkan dari tujuan pengiriman semestinya, dengan estimasi kerugian perusahaan mencapai Rp3 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga pabrik gula yang menjadi lokasi kejadian yakni PG Semboro di Kabupaten Jember, PG Jatiroto di Kabupaten Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kabupaten Kediri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian perkara terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.
“Modus yang diduga digunakan para tersangka adalah mengalihkan tujuan pengiriman gula yang tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order (DO),” ujar Jules di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, para tersangka diduga memanfaatkan proses pencarian armada angkutan dan komunikasi selama pengiriman untuk mengubah lokasi pembongkaran muatan. “Akibatnya, gula yang seharusnya diterima pihak sesuai dokumen diduga dialihkan ke lokasi lain,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, perkara tersebut terdiri atas tiga rangkaian kejadian dengan total muatan gula yang diduga dialihkan mencapai 185 ton.
Kasus pertama terjadi pada pengiriman gula dari PG Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula yang seharusnya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan peran tersangka berinisial RK dalam mengendalikan proses pengalihan muatan. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengiriman hingga penjualan kembali gula tersebut.
Kasus kedua terjadi pada pengiriman gula dari PG Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Penyidik mendalami peran sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam pengalihan tujuan pengiriman, pemindahan muatan, hingga penjualan kembali gula.
Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Ngadirejo, Kediri, pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 40 ton gula yang semestinya dikirim ke Sukabumi diduga dialihkan dan kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah di Jatim.
“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut,” katanya.
Polisi juga menelusuri aliran dana dan komunikasi antar pihak untuk memperjelas konstruksi perkara. Termasuk mekanisme pengalihan muatan dan distribusi gula setelah keluar dari jalur pengiriman semestinya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Lalu satu unit mobil pikap yang diduga digunakan dalam rangkaian pendistribusian muatan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peran serta konstruksi perbuatan masing-masing.
“Polda Jatim akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” pungkas Roy.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
