BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus tak biasa. Barang terlarang tersebut disembunyikan di bagian bawah wadah krim wajah atau skincare untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 12 butir pil yang disebut pil trek serta dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Total berat serbuk kristal tersebut dilaporkan sekitar 17 gram.
Kasus ini terungkap saat seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP hendak membawa pasokan barang untuk kebutuhan kantin koperasi ke dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, mengatakan temuan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin terhadap orang dan barang bawaan yang masuk melalui pintu utama. Pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Kecurigaan petugas muncul ketika menemukan wadah krim wajah dengan kemasan yang dinilai tidak lazim.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan,” kata Solichin.
Meski pemeriksaan awal pada bagian dalam wadah krim tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan, petugas memutuskan melakukan pengecekan lebih mendalam. Bagian bawah kemasan kemudian dibongkar hingga ditemukan bungkusan plastik yang tersembunyi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
