Penyelundupan Narkoba ke Lapas Banyuwangi Terbongkar, Modusnya Pakai Kemasan Skincare

Siswanto
Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika bermodus wadah skincare. Sebanyak 12 pil trek dan dua klip diduga sabu diamankan. Foto iNewsSurabaya.id/siswanto

Bungkusan tersebut ternyata berisi 12 butir pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai bantuan oleh seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawa barang tersebut ke dalam lapas. SFP berdalih tidak mengetahui adanya narkotika yang disembunyikan di dalam wadah krim wajah.

Solichin mengatakan petugas kemudian memanggil DSG untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, DSG mengakui bahwa paket barang terlarang yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Pihak lapas selanjutnya menyerahkan SFP beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi untuk penanganan hukum dan pengembangan kasus.

Sementara itu, DSG ditempatkan di sel isolasi atau straf sel guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan di lingkungan lapas.

Solichin menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Penempatan warga binaan di sel isolasi juga menjadi bagian dari langkah pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi guna pengembangan. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan. Jika memang terbukti melanggar, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap barang yang masuk ke lingkungan pemasyarakatan. Modus penyamaran melalui kemasan produk sehari-hari menjadi salah satu tantangan bagi petugas dalam mencegah peredaran narkotika di dalam lapas.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network