Modus Baru Edarkan Barang Haram di Lapas Porong, Wanita Sembunyikan 15,4 Gram Sabu di Area Vital
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, kembali berhasil digagalkan. Seorang perempuan berinisial NW (39) diamankan petugas setelah kedapatan membawa sabu seberat 15,4 gram yang disembunyikan di bagian tubuh sensitif saat hendak melakukan kunjungan ke dalam lapas.
Aksi penyelundupan tersebut terungkap pada Selasa (23/6/2026) siang. Kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung menjadi kunci utama dalam menggagalkan masuknya barang terlarang ke lingkungan lapas.
Petugas mulai menaruh curiga setelah melihat gerak-gerik NW yang terlihat gelisah dan menunjukkan sikap tidak biasa saat menjalani prosedur pemeriksaan. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.
"Hasil pemeriksaan menemukan sebuah bungkusan plastik berisi benda mencurigakan yang disembunyikan di area vital tubuh pelaku. Setelah diperiksa lebih lanjut, barang tersebut diketahui merupakan narkotika jenis sabu," ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas Lapas bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sabu dengan berat total 15,4 gram tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial MM.
MM diketahui sedang menjalani masa tahanan di Lapas Porong terkait perkara narkotika. Dugaan sementara, barang haram itu akan diedarkan atau digunakan di dalam lingkungan lapas.
Editor: Arif Ardliyanto