Drama di Lapas Porong! Dua Pengunjung Kepergok Selundupkan Sabu dengan Modus Terselubung
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, berhasil digagalkan berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. Dua perempuan yang datang menjenguk warga binaan diduga berupaya menyelundupkan sabu dengan modus menyembunyikannya di balik lipatan uang tunai sebelum melakukan aksi "lempar tangan" di area pemeriksaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) ketika petugas penggeledahan perempuan menjalankan prosedur pemeriksaan badan dan barang bawaan terhadap dua pengunjung berinisial SK (27) dan W (27). Ketelitian petugas menjadi kunci terbongkarnya dugaan penyelundupan narkotika yang diduga akan diberikan kepada seorang narapidana kasus narkoba.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan, kecurigaan muncul ketika SK selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari ruang penggeledahan. Tepat sebelum W memasuki ruang pemeriksaan, petugas melihat adanya penyerahan barang secara langsung atau modus lempar tangan di antara keduanya.
"Petugas kemudian segera melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Di dalam kantong plastik ditemukan uang tunai sebesar Rp190 ribu. Setelah diperiksa lebih lanjut, di balik lipatan uang pecahan Rp5.000 terdapat dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu," ujar Sohibur.
Barang bukti selanjutnya diperiksa bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua klip tersebut diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 9,77 gram dan 2,91 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 12,67 gram.
Dari hasil pendalaman sementara, sabu tersebut diduga akan diserahkan kepada warga binaan berinisial SE yang tengah menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan dalam perkara narkotika. Selain itu, petugas juga menduga keterlibatan empat narapidana lainnya berinisial FD, RS, MD, dan BA. Seluruhnya merupakan warga binaan kasus narkotika dengan masa hukuman mulai enam tahun hingga pidana seumur hidup.
Editor : Arif Ardliyanto