Dengan adanya layanan di tingkat Polres, pekerja diharapkan memiliki akses yang lebih dekat untuk menyampaikan pengaduan ketika menghadapi persoalan terkait hak-haknya.
“Dengan adanya pos pelayanan di tingkat Polres, ruang bagi buruh untuk mengadu menjadi lebih terbuka lebar, terutama ketika hak-hak konstitusional mereka dirampas atau tidak dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
