Polrestabes Surabaya Periksa Dua Anak dalam Kasus Kematian Anak Disabilitas

Andika
Polisi mendalami dugaan jekerasan terhadap anak disabilitas hingga meninggal. (Foto : ilustrasi/istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polrestabes Surabaya mendalami dugaan kekerasan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 12 September 2026. Saat itu, korban sedang bermain sebelum didatangi dua anak. Salah satu anak diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Polisi kemudian menerima laporan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Petugas juga mendatangi Rumah Sakit Eka Candrarini untuk memastikan kondisi korban. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban diketahui telah meninggal dunia.

“Anak korban sudah dibawa ke sana dan ternyata sudah meninggal dunia,” kata Luthfie saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).

Untuk mengetahui penyebab kematian, penyidik telah mengambil sampel darah dan lambung korban guna menjalani pemeriksaan toksikologi oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap salah satu anak yang diduga terlibat serta asesmen dari pekerja sosial. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Selain memeriksa kedua anak, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan keluarga anak yang diduga terlibat. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan pihak terkait, sesuai ketentuan perlindungan anak.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network