Kedua anak tersebut untuk sementara tidak ditempatkan di tahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Langkah ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah 12 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
