Polrestabes Surabaya Periksa Dua Anak dalam Kasus Kematian Anak Disabilitas

Andika
Polisi mendalami dugaan jekerasan terhadap anak disabilitas hingga meninggal. (Foto : ilustrasi/istimewa).

Kedua anak tersebut untuk sementara tidak ditempatkan di tahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Langkah ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah 12 tahun.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network