Kedua anak yang diperiksa tidak ditempatkan dalam tahanan dan untuk sementara dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Langkah tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah 12 tahun.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Hasil pemeriksaan laboratorium dan asesmen dari pihak terkait akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
