Armuji Sentil Dinsos soal Penanganan Kasus Anak Disabilitas Meninggal Diduga Dirundung

Andika
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi rumah orang tua anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia diduga akibat perundungan. (Foto : istimewa).

Kedua anak yang diperiksa tidak ditempatkan dalam tahanan dan untuk sementara dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Langkah tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah 12 tahun.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Hasil pemeriksaan laboratorium dan asesmen dari pihak terkait akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network