SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).
Plh. Kasubdit 1 Tipidter Bareskrim Polri KBP Aman Guntoro mengatakan petugas awalnya mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram (kg), 583 tabung ukuran 12 kg, dan 50 tabung ukuran 50 kg, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar Wahyu.
Selain ribuan tabung LPG, penyidik menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Dalam sebulan, lokasi itu diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kg dan 40 tabung ukuran 50 kg.
LPG hasil pemindahan isi tabung secara ilegal itu diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi tersebut mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar. Perhitungan sementara itu menggunakan asumsi aktivitas berlangsung selama empat bulan penuh. Namun, nilai tersebut masih berupa estimasi dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan pengungkapan kasus di Sidoarjo merupakan bagian dari upaya Polri memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi energi diterima masyarakat yang berhak.
Menurut Irhamni, secara nasional Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang.
“Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Irhamni.
Ia menambahkan, penyidik akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang mendukung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan Polda Jatim mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri.
Menurutnya, pengawasan distribusi barang bersubsidi penting untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran program pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Abast.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
