Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Dalami Keterlibatan Pertamina

Arif Ardliyanto
Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi

Ia menuturkan, dalam aksi selanjutnya, pelaku kemudian memindahkan BBM ke dalam tangki yang disiapkan di tempat tempat tertentu. "Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU," terangnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network