Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Dalami Keterlibatan Pertamina

Arif Ardliyanto
Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi

SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Aparat kepolisian mensinyalir keterlibatan banyak pihak dalam penyalahgunaan bahan bakar bersibsidi ini.

Fakta ini terungkap dengan ditemukan truk tangki milik bertulisan Pertamina yang ditunjukan keenam tersangka yakni NF, MR, E, GA, NPF dan R. Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan oknum dari SPBU atau instansi terkait dalam kasus ini. Selain itu, Polda juga mengembangkan kasus ini dengan keterlibatan oknum-oknum.

Polda Jatim mencurigai dugaan besar keterlibatan operator SPBU, karena, kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, pasti pihak SPBU mengetahui bahwa tidak mungkin mobil biasa diisi sampai dengan 2 ribu liter. "Berarti kan mereka mengetahui karena modusnya diisi di tempat biasa," tegas Kombes Pol Farman.

Farman menjelaskan, pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku. Terhadap BBM subsidi ada 6 tersangka yang diamankan dengan modus operandi. Mereka berhasil ditangkap di TKP pada saat akan membeli BBM di SPBU resmi kemudian menjual dengan harga non subsidi atau harga Industri.

"Jadi saat diamankan anggota, mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku. Kalau dilihat di belakang, itu mobil modifikasi isinya dari tempat pengisian benar tapi masuk di dalam tabung yang ada di dalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter," jelasnya.

Ia menuturkan, dalam aksi selanjutnya, pelaku kemudian memindahkan BBM ke dalam tangki yang disiapkan di tempat tempat tertentu. "Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU," terangnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network