SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pengunjung mabuk di diskotek berpotensi membahayakan keselamatan diri maupun orang lain jika dibiarkan pulang tanpa penanganan.
Menyikapi risiko tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan pengelola tempat hiburan malam menyediakan tenaga kesehatan (nakes) hingga transportasi daring untuk mengantar pengunjung yang tidak layak berkendara.
Kebijakan ini menjadi peringatan bagi pengelola diskotek agar tidak sekadar berorientasi pada aktivitas hiburan dan penjualan minuman beralkohol. Keselamatan pengunjung harus menjadi tanggung jawab yang melekat, terutama ketika seseorang berada dalam kondisi mabuk dan tidak mampu pulang secara mandiri.
Pemkot Surabaya melalui Satpol PP kini memperketat pengawasan terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU). Pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan perizinan, tetapi juga kesiapan fasilitas penanganan pengunjung mabuk, keberadaan tenaga kesehatan, serta kerja sama transportasi daring untuk mencegah risiko kecelakaan di jalan raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengawasan terhadap diskotek dan klub malam dilakukan secara rutin setiap pekan maupun melalui inspeksi mendadak.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol, kepatuhan terhadap batas usia pengunjung, serta kesiapan fasilitas penanganan bagi pengunjung yang mengalami kondisi mabuk.
"Jadi waktu mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang," kata Irna, Rabu (4/11/2026).
Selain fasilitas kesehatan, pengelola diskotek juga diwajibkan bekerja sama dengan penyedia transportasi daring. Langkah ini ditujukan agar pengunjung yang berada di bawah pengaruh alkohol tidak mengemudikan kendaraan sendiri.
"Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut," ujarnya.
Satpol PP turut memastikan karyawan diskotek memahami prosedur penanganan pengunjung mabuk. Fasilitas yang tersedia harus benar-benar layak digunakan, bukan sekadar ruangan kosong tanpa perlengkapan memadai.
Irna menyebut sebagian besar pengelola RHU telah menyediakan ruangan khusus. Namun, petugas tetap melakukan evaluasi terhadap kelengkapan fasilitas, termasuk ketersediaan kursi maupun tempat tidur untuk mendukung penanganan pengunjung.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap pengunjung di bawah umur. Diskotek dilarang menerima pengunjung berusia di bawah 18 tahun, sementara pengunjung berusia di bawah 21 tahun tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam pengawasan selama September 2026, Satpol PP menemukan tujuh anak di bawah umur di tiga pengelola RHU. Pengelola yang melanggar ketentuan dapat dikenai tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan anak-anak yang terjaring dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine serta penanganan bersama dinas terkait.
Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan terhadap diskotek dan klub malam akan terus dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengelola sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di tempat hiburan malam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
