Agus mengaku sempat berboncengan dengan seseorang menuju sebuah kafe di depan kantor kepolisian tersebut. Di lokasi itu, ia disebut diminta membuat pengakuan utang sebelum akhirnya ditangkap sekitar sepekan kemudian.
Atas perkara ini, Agus Halim didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan secara berlanjut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
