Bisnis Rental Mobil Berujung Petaka, Tiga Kendaraan Tak Kembali dan Uang Rp1,26 Miliar Raib

Lukman Hakim
Terdakwa Agus Halim saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

Agus mengaku sempat berboncengan dengan seseorang menuju sebuah kafe di depan kantor kepolisian tersebut. Di lokasi itu, ia disebut diminta membuat pengakuan utang sebelum akhirnya ditangkap sekitar sepekan kemudian.

Atas perkara ini, Agus Halim didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan secara berlanjut.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network