Menurut Fickar, setiap warga negara punya kedudukan yang sama untuk melaksanakan hak dan kewajiban.
Jika seseorang dipanggil sebagai saksi persidangan, maka dia punya kewajiban untuk memenuhi panggilan karena jika tidak memenuhi panggilan bakal ada konsekuensi hukumnya, seperti dipaksa hadir di persidangan untuk memberi keterangan.
Oleh sebab itu Fickar menyarakan Mardani H Maming untuk hadir ke persidangan karena sebenarnya dia juga dilindungi undang-undang.
“Kalaupun misalnya dia takut nanti ditersangkakan atau dikriminalkan oleh hakim, kan dia tetap punya hak untuk mengajukan praperadilan. Jadi tidak perlu takut,” kata Fickar.
Sebelumnya Koordionator Masyarakat Anti Koupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga mengiritisi munculnya tagar Stop Kriminalisasi Ketum HIPMI Mardani H Maming di kalangan HIPMI.
“Itu justru bentuk menghalangi penegakan hukum karena Ketua Umumnya sampai hari ini hanya dipanggil sebagai saksi, bukan dipanggil sebagai tersangka. Nah yang diduga menghalangi penyidikan dan penegakan hukum itu justru Ketua Umum BPP HIPMI karena tidak mau datang ke persidangan,” kata Boyamin Saiman.
Seperti Fickar, Boyamin pun menyarankan Mardani cukup hadir ke persidangan setelah penetapan pemanggilan paksa oleh hakim untuk menjelaskan apa adanya dan tak perlu membangun opini ke publik telah dikriminalisasi.
Apalagi faktanya, Mardani sebelumnya sudah tiga kali tidak hadir ke persidangan dengan berbagai alasan yang justru memunculkan pertanyaan publik.
“Kalau dia tidak terlibat, ya pasti tidak dicari-cari kesalahan dan tidak dikriminalisasi. Dan sampai detik ini dia hanya saksi. Dia diminta datang ke pengadilan untuk membantu penegak hukum mencari bukti materiil tentang dakwaan kepada Raden Dwidjono yang mantan anak buahnya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait