Pakar Hukum Pidana Trisakti: Mardani H Maming Tak Perlu Takut Hadir Jadi Saksi Pengadilan Tipikor

Ali Masduki
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Tangkapan Layar)

Fickar juga mengatakan bahwa penetapan pemanggilan paksa boleh dilakukan oleh hakim jika seorang saksi yang telah dipanggil dua kali tetap tidak datang ke persidangan.

“Karena ini proses peradilan, dipanggil sekali dua kali tidak datang, begitu tiga kali ya dipaksa, diangkut, dibawa. Itu bagus, artinya hakim memerintahkan jaksa untuk membawanya ke sidang,” tegasnya.

Oleh sebab itu Fickar merasa janggal jika saat ini muncul wacana bahwa Mardani H Maming dikriminalisasi, sebab kriminalisasi berarti seseorang dijadikan tersangka atau terdakwa tanpa ada satu pun alat bukti.

Seperti diketahui, saat ini beredar luas di kalangan HIPMI postingan di media sosial tagar Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming, setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI itu ke pengadilan.

“Kriminalisasi itu proses menjadikan seseorang menjadi pelaku kriminal. Nah pelaku kriminal itu statusnya tersangka atau terdakwa. Lha ini kan baru pemanggilan paksa sebagai saksi. Sepanjang belum ada penetapan jadi tersangka, ya bukan kriminalisasi,” katanya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network