Sebagai contoh berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jawa Timur dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah untuk setiap jiwa dengan uang tunai sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait