Zakat Fitrah Wajib Dilaksanakan, Ini Aturan dan Besaran Membayarnya

M. Fiqih Wahyudi
Umat Islam diwajibkan melaksanakan Zakat Fitrah setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan

Sebagai contoh berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jawa Timur dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah untuk setiap jiwa dengan uang tunai sebesar Rp 45.000 per jiwa.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network