Menurut Cahyo pihak pengelola seharusnya menyantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan kalau terjadi insiden.
"Asuransi ini diatur dalam Perda nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan. Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata. Ketika kita dalami soal asuransi tersebut pihak pengelola kesulitan menjawab," terangnya.
Cahyo juga mengatakan, pihak pengelola tidak cukup memberikan santunan biaya pengobatan dan santunan asuranasi saja kalau ada. Melainkan juga santunan khusus.
"Santunan ini diberikan oleh pihak pengelola secara case by case. Misalnya santunan kepada korban yang luka ringan diberikan sekali. Namun untuk yang mengalami cidera sampai cacat harus diperhatikan bagaimana sekolahnya dan pekerjaannya kelak," ujarnya.
Cahyo kembali mengatakan, Komisi D memberikan penekanan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata kota Surabaya, agar melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh tempat wisata. Terutama yang ada wahananya.
"Sedangkan untuk Dinas Kesehatan harus memastikan korban tertangani sampai selesai, jangan sampai ada kendala tidak terawat. Ini tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hal itu,"
Sementara itu Subandi Manajer Operasional PT Bangun Citra Wisata selaku pengelola Waterpark Kenjeran mengatakan pengunjung di wahana wisatanya sudah diasuransikan ke PT Artha Guna. Saat ditanya mengapa tidak dicantumkan dalam tiket masuk, Subandi mengatakan tidak mengetahuinya karena itu tugas dari pihak IT (Informasi Tehnologi). “Itu tugas pihak IT,” dalihnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait