Posko THR Virtual Kemnaker Dibanjiri Aduan, Ratusan Perusahaan Tidak Bayarkan THR

Ali Masduki
Posko THR Virtual 2022 Kemnaker. (Foto: Instagram)

SURABAYA, iNews.id -  Ribuan pekerja mengadu ke Posko THR Virtual 2022 Kemnaker. Sejak dibuka mulai 8 April hingga 3 Mei 2022, sebanyak 5.589 laporan terkait THR Keagamaan 2022 menbanjiri kanal tersebut.

Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online. 

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (4/5/2022). 

Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. 

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sekjen Anwar menyebut dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. 

Isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan. 

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses, " jelas Anwar Sanusi. 

Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online. 

Ia menyampaikan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April - 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). 

Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. 

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni  Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,"  kata Anwar Sanusi. 

Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Sekjen Anwar, menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan. 

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. 

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.
 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network