BANYUWANGI. iNews.id - Kelakuan pemuda di Banyuwangi bikin polisi dan warga geleng-geleng kepala. Mereka ditemukan menjual serta mengedarkan pil jenis trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar saat momen lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Polisi akhirnya tangkap seorang pemuda yang terlibat menjual dan mengedarkan pil trihexyphenidyl di wilayah Dusun Sumberluhur, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi. Ia bernama AR (34) warga Dusun Gempoldampit, Desa Kedungwungu Kecamatan Tegaldlimo ditangkap dan ditahan di Mapolsek Tegaldlimo.
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto menjelaskan bahwa Kanit Reskrim bersama anggota berhasil membekuk seorang pelaku saat melakukan transaksi jual beli pil trihexyphenidyl. Pelaku saat ditangkap dan dilakukan penggledahan terhadap badan pelaku, petugas menemukan 6 butir pil trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp 100.000 Dalam saku celana milik pelaku.
Pelaku saat digelendang petugas mengakui kalau dia baru menjual pil trihexyphenidyl terhadap saksi AW sebanyak 3 bok atau bungkus pil trihexyphenidyl dengan jumlah 283 butir,"kata Kapolsek.
"Petugas selain menangkap pelaku juga berhasil menyita barang bukti dari tangan seorang sanksi yang bernama AW berupa 283 pil trihexyphenidyl. Sedangkan dari tangan pelaku Polisi berhasil sita 6 butir pil trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp100.000 serta 1 unit henphone merk samsung type galaksi x5 warna putih," katanya.
Dengan dasar tersebut pelaku bernama AR yang diduga telah menjual pil trihexyphenidyl tidak sesuai dengan standart kesehatan dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait