Illegal Logging Berhasil Digagalkan, Pelaku Lolos dari Aparat

Siswanto
Puluhan potong kayu diduga hasil illegal logging berhasil diamankan aparat penegak hukum

BANYUWANGI, iNews.id - Puluhan potong kayu diduga hasil illegal logging berhasil diamankan. Kayu yang berhasil diamankan berjenis kayu jati olahan dan kayu sonokeling yang berbentuk bulat.

Penangkapan ini dilakukan tim gabungan Polsek Purwoharjo dan Polisi Hutan atau Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Minggu (15/5/22) sekitar pukul 13.15 WIB. Selain menyita puluhan potongan kayu, tim Polhut Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Anggota Polsek Purwoharjo nyaris berhasil menangkap pelaku illegal logging. 

Asisten Perhutani/Asper Curahjati, Suharno membenarkan, pada minggu (15/5/22) sekitar pukul 13.15 wib kemarin, tim Polhut bersama Anggota Polsek Purwoharjo berhasil menyita puluhan kayu diduga hasil ilegal loging. 

"Sekitar pukul 12.00 WIB, Wakil Administartur/ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mendapatkan laporan dari warga ada kayu diangkut truk Colt diesel warna hitam dengan nomor Polisi B 9524 FDD yang bertempat di lokasi penggrejian milik Jamiran," katanya. 

Namum belum sempat berangkat truck colt diesel muat kayu diduga hasil illegal logging itu keburu tertangkap basah oleh tim gabungan dari Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Anggota Polsek Purwoharjo.

"Dalam operasi itu, tim kita berhasil menyita kayu jati olahan sebanyak 33 batang, 1.73425 m3 dan kayu sonokeling berbentuk bulat sebanyak 188 batang, 8.13376 m3. Sehingga kayu yang berhasil disita oleh tim gabungan yakni 221 batang, 9.86801 m3," tambah Suharno. 

"Berdasarkan informasi yang dihimpun iNews.id di lapangan, bahwa pemilik gudang penggrajian itu diduga sudah lama dalam bisnis kayu ini. Namun beberapa kali saat hendak ditangkap pemilik kayu selalu berhasil menghilangkan jejak," ujarnya.

Bahkan kasus ini, kata Jarwanto selaku KRPH Curahjati, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Polsek setempat untuk di tindak lanjuti. Sementara itu, Administartur/ADM Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Panca Putra Maju Sihite yang diwakili Wakil Administratur Muchlisin Sabarna
Panca Muclisin Sabarna saat dihubungi melalui telephone membenarkan kayu yang disita dari gudang penggrajian milik Jamiran yang berada di Dusun Bulusari, Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo. 

Kayu jati dan kayu sonokeling tersebut yang berhasil disita dari tim gabungan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Saat digrebek, pemilik gudang penggrajian tersebut kabur terlebih dahulu dan truck colt diesel warna hitam ditinggal begitu saja, "ungkap 
Muchlisin Sabarna.

Dalam pengamanan itu, Perhutani menurunkan tim gabungan yakni Asisten Perhutani/Asper Curahjati, Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Purwoharjo, Danru Polhutmob bersama lima anggotanya, Kaur TU TK Curahjati dan tiga personil dari BKPH Curahjati. 

"Kini barang bukti Kayu dalam truck colt diesel sudah kita serahkan ke penegak hukum untuk proses penyelidikan. Sedangkan kayu jati olahan 33 batang, 1.73425 m3 dan Kayu sonokeling 188 batang, 8.13376 m3 diangkut di tempat penimbunan Kayu atau TPK di Gaul masuk Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten BanyuwangI," ujar Muchlisin Sabarna.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network