Polres Banyuwangi Ungkap 65 Kasus dalam 12 Hari, Ini Jenis Kasusnya

Siswanto
Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berhasil menangkap 65 orang pelaku kejahatan dalam waktu 12 hari. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berhasil menangkap 65 orang pelaku kejahatan dalam waktu 12 hari. Puluhan pelaku yang berhasil ditangkap Petugas Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, hasil dari Operasi Sikat Semeru 2023.

“Sebanyak 120 laporan warga masyarakat yang ditangani Polisi, alhamdullilah anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi bisa mengungkap dan berhasil menangkap 65 orang pelaku dalam waktu 12 hari,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Deddy Foury Millewa.

Dari banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap Petugas Satreskrim tersebut didominasi kasus pencurian, dengan rincian 47 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), 9 pelaku pencurian kemdaraan bermotor (Curanmor) serta 7 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Selain itu, Polisi juga mengamankan dua pelaku jambret dan dua pelaku membawa senjata tajam (sajam). Polisi juga mengamankan puluhan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 2 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 20 telephone seluler seta kunci T.

“Bahkan juga berhasil menyita dua buah golok, dua celurit serta sejumlah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 6,2 juta rupiah. Dari jumlah ini, 65 pelaku kejahatan berhasil diamankan,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network