BANYUWANGI. iNews.id – Polsek Purwoharjo dan Perhutani bekerja sangat serius untuk membongkar pencurian kayu atau illegal logging. Pelaku Illegal logging berhasil ditangkap, karena selama ini meresahkan petugas dengan aksi-aksi yang dilakukan di hutan.
"Tim Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, telah melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana illegal logging,"kata IPDA Agus Suhartono, saat dihubungi melalui telephone.
Petugas gabungan Polsek Purwoharjo dan Perhutani melakukan pengecekan dirumah Joko Purnomo alias Gofur yang beralamat Dusun Bulusari, Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan penggeledahan dirumahnya, ternyata petugas menemukan tumpukan kayu jati sebanyak 12 batang berbentuk gelondong dengan panjang 2m, 1.075 M3. Bahkan kayu itu tidak dilengkapi dokumen sahnya kayu hutan.
"Uniknya lagi, petugas gabungan dibuat kesal oleh pemilik kayu tersebut, pada saat digrebek dirumahnya ternyata Joko Purnomo sudah kabur duluan. Sehingga petugas hanya berhasil menyita batang bukti berupa kayu jati tersebut,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait