Polisi Amankan 51 Batang Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi, Pelaku Pasrah Ditangkap Aparat
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Upaya pemberantasan illegal logging terus digencarkan aparat gabungan di wilayah Jawa Timur. Terbaru, sebuah truk bermuatan kayu jati tanpa dokumen resmi berhasil dihentikan tim Kepolisian bersama Polisi Kehutanan Mobil (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di depan SPBU Bangorejo.
Penindakan ini bermula ketika petugas mencurigai truk Mitsubishi Canter berwarna kuning abu-abu dengan nomor polisi P 9482 UQ yang melintas membawa muatan mencolok. Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan tersebut dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diminta menunjukkan kelengkapan dokumen, sopir tampak gugup dan berusaha mengalihkan perhatian. Namun hasil pemeriksaan menemukan puluhan batang kayu jati tersusun di bak truk tanpa dilengkapi surat angkutan maupun dokumen kepemilikan yang sah.
“Kayu yang diangkut ini diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani. Di lokasi hutan petak 45 A dan 45 E kami juga mendapati tunggak jati yang baru ditebang. Sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi,” ungkap Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto.
Truk beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bangorejo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Total, ada 51 batang kayu jati yang disita petugas dalam operasi tersebut.
Pengemudi yang diketahui bernama M. Zaenal Abidin, warga Dusun Senepolor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi bersama barang bukti.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa bersama kayu hasil sitaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Hariyanto.
Editor : Arif Ardliyanto