Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku illegal logging yang dipimpin oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, IPDA Agus Suhartono, akhirnya berhasil menangkap pelaku diduga illegal logging bernama Joko Purnomo.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan membenarkan petugas gabungan telah berhasil menangkap pelaku bernama Joko Purnomo yang diduga pelaku illegal logging. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam keterangan pelaku saat di cecar pertanyaan oleh penyidik mengkui bahwa kayu jati tersebut dibeli Andik warga Desa Grajagan dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Purwoharjo.
“Rencananya, kayu jati tersebut akan dijual kembali dalam bentuk olahan dan dibawa ke Kota Bali. Sedangkan barang bukti berupa 12 batang kayu jati berbentuk gelondong dengan panjang masing - masing 2m= 1.075M3," tambah dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait