Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Sempat Melarikan Diri dan Dikejar Aparat Penegak Hukum

Siswanto
Polsek Purwoharjo dan Perhutani bekerja sangat serius untuk membongkar pencurian kayu atau illegal logging

BANYUWANGI. iNews.id – Polsek Purwoharjo dan Perhutani bekerja sangat serius untuk membongkar pencurian kayu atau illegal logging. Pelaku Illegal logging berhasil ditangkap, karena selama ini meresahkan petugas dengan aksi-aksi yang dilakukan di hutan.

"Tim Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, telah melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana illegal logging,"kata IPDA  Agus Suhartono, saat dihubungi melalui telephone.

Petugas gabungan Polsek Purwoharjo dan Perhutani melakukan pengecekan dirumah Joko Purnomo alias Gofur yang beralamat Dusun Bulusari, Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan penggeledahan dirumahnya, ternyata petugas menemukan tumpukan kayu jati sebanyak 12 batang berbentuk gelondong dengan panjang 2m,  1.075 M3. Bahkan kayu itu tidak dilengkapi dokumen sahnya kayu hutan.

"Uniknya lagi, petugas gabungan dibuat kesal oleh pemilik kayu tersebut, pada saat digrebek dirumahnya ternyata Joko Purnomo sudah kabur duluan. Sehingga petugas hanya berhasil menyita batang bukti berupa kayu jati tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku illegal logging yang dipimpin oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, IPDA Agus Suhartono, akhirnya berhasil menangkap pelaku diduga illegal logging bernama Joko Purnomo.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan  membenarkan petugas gabungan telah berhasil menangkap pelaku bernama Joko Purnomo yang diduga pelaku illegal logging. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam keterangan pelaku saat di cecar pertanyaan oleh penyidik mengkui bahwa kayu jati tersebut dibeli Andik warga Desa Grajagan dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Purwoharjo.

“Rencananya, kayu jati tersebut akan dijual kembali dalam bentuk olahan dan dibawa ke Kota Bali. Sedangkan barang bukti berupa 12 batang kayu jati berbentuk gelondong dengan panjang masing - masing 2m= 1.075M3," tambah dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network